by Deliana Pradhita Sari Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 18 Oktober 2017 - 18:06 WIB
Esposin, JAKARTA -- PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah merancang skema pengembalian dana (refund) terhadap calon jamaahnya. Skema ini tertuang dalam proposal perdamaian yang telah direvisi oleh First Travel (debitur).
Kubu First Travel yang diwakili oleh kuasa hukumnya Deski menerangkan debitur akan melakukan refund setelah masa pemulihan (corporate reorganization) berakhir. First Travel meminta waktu selama setahun untuk memulihkan kondisi perseroan.
"First Travel akan melakukan refund dengan cara mencicil selama 24 bulan," katanya dalam rapat kreditur, Selasa (18/10/2017).
Cicilan mulai dilakukan tujuh hari setelah berakhirnya masa pemulihan. Besaran cicilan pada bulan ke-0 hingga bulan ke-20 sebesar 10% dari tagihan dan dibayarkan prorata. Sementara itu, besaran cicilan dari bulan ke-21 hingga ke-25 yaitu 5%.
Berdasarkan pantauan Bisnis/JIBI dalam rapat kreditur, tidak semua calon jamaah menginginkan berangkat umrah di bawah bendera First Travel. Sebagian dari mereka memilih uangnya kembali.
Kuasa hukum 11.000 kreditur Dwi Librianto mengatakan sejumlah kreditur memilih untuk dikembalikan uangnya dan berangkat dengan agen perjalanan lainnya.
"Calon jemaah ada yang menuntut refund. Tapi masih banyak yang memilih tetap berangkat, presentasenya 70:30," ujarnya kepada Bisnis/JIBI. Dwi memegang tagihan mencapai Rp240 miliar