news
Langganan

Puluhan Tahun di Singapura, 8 Obligor BLBI Diburu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Edi Suwiknyo  - Espos.id News  -  Rabu, 15 September 2021 - 23:21 WIB

ESPOS.ID - Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Esposin, JAKARTA — Delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersembunyi selama puluhan tahun di Singapura.

Satgas BLBI bentukan Presiden Joko Widodo menyurati alamat para obligor tersebut satu persatu.

Advertisement

Hasilnya, hanya satu obligor yang kooperatif sementara sisanya tak merespons permintaan Satgas.

Para obligor itu kini dalam buruan Satgas.

Kini Diburu

Informasi yang dihimpun Bisnis dari internal pemerintah menyebutkan delapan obligor yang diburu oleh Satgas antara lain Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, Kaharudin Ongko, Trijono Gondokusumo, Sujanto Gondokusumo, Agus Anwar, dan Kwan Benny Ahadi.

Agus Anwar, Hendrawan Harjono, Setiawan Harjono, dan Kaharudin Ongko pernah dipanggil oleh Satgas BLBI beberapa pekan lalu.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 4 Persen 

Namun keempatnya diketahui tidak memenuhi panggilan.

Dalam catatan Satgas, Agus Anwar memiliki tempat tinggal di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873.

Kaharudin Ongko memiliki alamat di kawasan Peterson Hill, Singapura.

Advertisement

Sementara, duo Bank Aspac yakni Setiawan dan Hendrawan masing-masing memiliki alamat di Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura.

Baca Juga: Hukuman Kasus Pertamina Belum Usai, Edward Soeryadjaya Tersangka Kasus Asabri 

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, duo petinggi Bank Asia Pacifik (Aspac), dipanggil terkait hak tagih BLBI senilai Rp3,57 triliun.

Sementara Agus Anwar adalah eks pemilik Bank Pelita. Dia dipanggil terkait tagihan BLBI hampir Rp740 miliar.

Advertisement

Adapun pemanggilan Kaharudin Ongko oleh Satgas terkait hak tagih BLBI senilai Rp8,2 triliun.

Otoritas Singapura

Jumlah itu terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional senilai Rp7,8 triliun.

Bisnis telah menghubungi otoritas Indonesia di Singapura untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

Hasilnya, pihak KBRI Singapura melalui salah satu pejabat humasnya bernama Ratna membenarkan informasi tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satgas BLBI dan telah mengirimkan pemanggilan kepada mereka sesuai permintaan satgas," jelasnya.

Advertisement

 

Daftar buruan Satgas BLBI

1.Setiawan Harjono (Bank Aspac) nilai tagihan Rp3,57 triliun.

2.Hendrawan Harjono (Bank Aspac).

3.Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) Rp470,8 miliar.

4. Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha & Bank Umum Nasional) nilai tagihan Rp8,2 triliun.

5. Agus Anwar (Bank Pelita Istismarat) nilai tagihan hampir Rp740 miliar.

6. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) Rp822,2 miliar.

Advertisement

7. Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa) Rp4,8 triliun.

8. Kwan Benny Ahadi (Bank Orient) Rp143,3 miliar.

 

 

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif