news
Langganan

Puas Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Begini Pernyataan Korban Asusila - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 3 Juli 2024 - 20:00 WIB

ESPOS.ID - Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, CAT (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Esposin, JAKARTA -- Korban kasus tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , CAT, puas dengan sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy'ari. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyebut upaya pidana sebagai one step closer (selangkah lebih dekat)

"Persoalannya ya ini 'kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Advertisement

Terkait dengan upaya pemidanaan, menurut dia, dapat dibilang selangkah lebih maju karena perbuatan Hasyim makin jelas merupakan pelanggaran seusai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan putusan.

"Kalau pelanggaran 'kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

"Kalau pelanggaran 'kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Walaupun demikian, Aristo mengaku puas dan sedih terhadap putusan DKPP RI terhadap kasus asusila terhadap kliennya.

"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," ujarnya.

Advertisement

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini. Dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI.

Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI. Namun, dia merasa lega bisa melewati serangkaian proses tersebut sampai pada sidang putusan hari ini.

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar, yang di mana saya terkadang juga bingung. Tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.

Advertisement

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja terbang dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.

"Karena saya sendiri ingin mengikuti dan melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.

Advertisement

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif