Esposin, SOLO -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik. Berikut profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP.
Pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 itu berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. Dia memiliki seorang istri bernama Siti Mutmainah dan dikaruniai tiga anak.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pria yang profilnya saat ini dikenal sebagai Ketua KPU RI itu tercatat sebagai dosen di bidang ilmu hukum Universitas Diponegoro Semarang. Dia mendapat gelar doktor dalam bidang sosiologi politik dari University of Malaya, Malaysia.
Sejak kecil hingga SMA dia mengenyam pendidikan formal dan non-formal di Kudus. Setelah lulus SMA, dia melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Al Hidayah, Karangsuci, Purwokerto, sembari berkuliah di jurusan hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman.
Setelah lulus sarjana, dia melanjutkan pendidikan jenjang magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam bidang ilmu politik dan lulus pada 1998. Sejak lulus sampai sekarang, dia tercatat sebagai dosen di Undip Semarang.
Pada 22003-2008, Hasyim Asy'ari menjadi anggota KPU Jawa Tengah. Kemudian pada 2016 dia dilantik sebagai anggota KPU RI. Dia kemudian ditunjuk sebagai Ketua KPU RI masa bakti 2022-2027.
Akan tetapi, pada 2024 ini Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
DKPP resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan ketua KPU dalam putusan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal Youtube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).