by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 26 Januari 2016 - 20:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri batal menggelar reka ulang kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi artis yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.
"Enggak jadi," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Umar berlasan reka ulang batal dilakukan karena tertangkapnya tersangka berinisial A. Melalui penangkapan itu, terungkap pengakuan Nikita yang menyebut tidak mengenal F selaku mucikari tidak benar. Menurut Umar pengakuan Nikita bohong. "Bohong semua," ujarnya.
Umar menuturkan F memang tidak mengenal Nikita Mirzani secara langsung, tapi melalui A yang mengenal model itu. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana akan menggelar reka ulang perkara dugaan tindak pidana perdangangan orang tersangka F dan O yang melibatkan Nikita Mirzani serta Puty Revita pada pekan ini.
Dalam reka ulang itu diagendakan akan menghadirkan kedua korban. Penyidik berpendapat reka ulang untuk memastikan kembali fakta yang terjadi ketika penggerebekan berlangsung di salah satu hotel itu.