by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 7 Januari 2016 - 20:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan akan menggelar reka ulang penangkapan Nikita Mirzani dan Puty Revita terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi artis.
Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Umar Surya Fana, mengatakan reka ulang akan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, tempat penyidik menggerebek kedua artis itu. "Kami akan reka ulang," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Selain reka ulang, dalam waktu yang sama pihaknya juga akan mengkonfrontir keterangan kedua artis itu dengan pelaku. Sebab, menurut Umar ada keterangan korban dan tersangka yang tidak sesuai. "Kami akan konfrontir korban dengan tersangka, karena ini ada keterangan korban dan tersangka yang tidak nyambung," katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya, pada Kamis (10/12/2016) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.
Umar Surya Fana juga mengatakan Nikita Mirzani dapat berurusan dengan hukum jika mengelak keterlibatannya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang modus prostitusi artis.
"Saya imbau dia [Nikita] untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia. Kalau dia di pengadilan, dia masih gini, bisa kena Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/1/2016).