Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum korban kasus prostitusi artis NM, Partahi Sihombing, mengatakan kliennya telah dibawa ke panti Dinas Sosial DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur, untuk direhabilitasi. NM dan PR digerebek Bareskrim saat bertransaksi dengan pelanggan di salah satu hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat.
"Dia dibawa ke Dinsos," kata Partahi, di Jakarta, Jumat (11/12/2015). NM dibawa ke Dinsos setelah diperiksa di Bareskrim Polri. Menurutnya, NM membantah terlibat dalam kasus prostitusi ini. "Dia tidak mengerti atas dasar apa dia ditangkap," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dua mucikari berinisial O dan F yang ditahan Bareskrim terkait dugaan pidana perdagangan orang atas penangkapan artis NM dan PR hanya mengakui mengenal PR sebagai kliennya. Namun mereka tidak mengaku mengenal NM.
Osner Johanson Sianipar, selaku kuasa hukum O dan F, Jumat (11/12/2015) siang di Mabes Polri mengungkapkan kedua kliennya sudah saling mengenal satu sama lain. Namun mereka hanya mengenal PR yang disebut-sebut finalis miss Indonesia.
"O hanya bekerja di sebuah kelub, dia memang sering melayani beberapa tamu yang minta dicarikan teman wanita. ?O dan F ini saling kenal. Jadi O menyampaikan ke F dan F meneruskan ke PR," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Osner tak menampik, PR merupakan finalis Miss Indonesia 2014 bahkan sempat bertemu langsung tadi pagi. "PR ini bukan artis dia itu seperti info yang beredar, ?finalis miss Indonesia. Soal uang Rp 10 juta yang diterima F juga benar," tambahnya.