by Rudi Hartono Lukman Nur Hakim - Espos.id News - Rabu, 29 Maret 2023 - 09:33 WIB
Esposin, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melaksanakan proses diversi terhadap AGH, 15, dalam kasus penganiayaan David Ozora, 17, hari ini, Rabu (29/3/2023).
Namun, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu yang sedianya menjadi hakim tunggal diganti.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagai informasi, AGH adalah pacar Mario Dandy Satriyo, 20, pelaku utama penganiayaan terhadap David. AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, AGH adalah pacar Mario Dandy Satriyo, 20, pelaku utama penganiayaan terhadap David. AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Saut Maruli akan digantikan Sri Wahyuni Batubara.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Djuyamto dalam keteranganya dikutip dari Bisnis.com, Rabu.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ulas Djuyamto.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama AGH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Persidangan kasus AGH ditangani oleh hakim tunggal. Sebelum diganti, hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tahapan itu tetap dilakukan meski keluarga David Ozora tak memberi maaf kepada AGH dan dua tersangka lain.