by Ibda Fikrina Abda Jibi Solopos - Espos.id News - Kamis, 8 Januari 2015 - 08:55 WIB
Properti Soloraya terus berkembang. Real Estate Indonesia (REI) mewajibkan seluruh pengusaha properti memiliki sertifikat pengembang.
Esposin, SOLO - Real Estate Indonesia (REI) mewajibkan seluruh pengusaha properti memiliki sertifikat profesionalitas atau sertifikat pengembang pada 2015.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan seluruh pengusaha properti mengantongi sertifikat tersebut.
Ketua REI Soloraya, Anthony Hendro, sertifikasi pengembang merupakan salah satu cara untuk bertahan pada masyarakat ekonomi Asia (MEA) .
“Tim verifikasi akan memeriksa seluruh pengusaha properti se-Soloraya baik yang tergabung dalam asosiasi REI maupun tidak,” jelas dia saat dijumpai