news
Langganan

Pria Ini Ngaku Anggota Buser Demi Layanan Gratis PSK di Bawah Umur - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 29 Juni 2020 - 14:31 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi PSK. (Freepik)

Soloposcom, SOLO — Hendra Suari harus berurusan dengan polisi setelah berkencan dengan pekerja seks komersial di bawah umur di Pondok Idaman Simpang Lima Semper Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020). Ia mengaku sebagai polisi anggota buru sergap (buser) demi mendapatkan pelayanan gratis dari PSK di bawah umur.

PSK di bawah umur yang diketahui berinisial VR berkenalan dengan Hendra melalui aplikasi Michat. Melalui aplikasi itu, Hendra merayu VR agar bersedia bertemu dan berhubungan badan.

Advertisement

"Jadi kenal di situ dan bertransaksi untuk ketemu dengan imbalan Rp300.000 di tempat kos di daerah Koja," ujar Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, kepada Sinarlampung.co—jaringan Esposin.

Setelah keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota buser. Korban merasa ketakutan hingga kemudian disetubuhi oleh pelaku.

"Setelah mereka bertemu di tempat kos, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun ini sambil memperkenalkan diri sebagai anggota buser, anggota buser dan punya kewenangan untuk menangkap korban. Dengan ancaman itu, korban ketakutan dan kemudian disetubuhi," terang Cahyo.

Gratisan

Meski sempat ada transaksi soal uang, Cahyo menyebutkan Hendra pada kenyataannya tidak memberikan uang kepada PSK di bawah umur itu. Pelaku justru mengeluarkan airsoft gun mirip pistol dan mengancam korban.
Advertisement

Kapolsek menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari VR dan kemudian menangkap Hendra. "Pelaku sempat mengaku sebagai buser dan ketika kami lakukan penangkapan ada kartu pers. Bahkan usai memakai paket jasa yang disepakati, pelaku meminta tambahan oral seks. ngaku dari buser. Sepertinya itu agar pelaku tidak bayar," ujar Kapolsek.

Cahyono membenarkan VR masih dibawah umur. VR masih berstatus pelajar dan usianya masih 14 tahun. "Korban mengaku salah pergaulan. Kami mengimbau, orang tua untuk mengawasi putra-putrinya di dalam menggunakan aplikasi," jelas Kapolsek.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun warna hitam merk Baretta, satu buah magazin, 16 butir ball bulet yang terbuat dari logam, satu buah buku identitas pemilik senjata dan kartu anggota Satria Shooting Club.

Kartu Pers & Airsoft Gun

Cahyo mengatakan, pihaknya masih mendalami kepemilikan kartu identitas wartawan yang dimiliki pelaku. Pelaku merupakan wartawan dengan wilayah kerja di daerah Cirebon.
Advertisement

"Dia mengakunya wartawan Cirebon," katanya.

Terkait kepemilikan airsoft gun, Cahyo menjelaskan, pelaku mengaku pernah menjadi anggota klub menembak. Namun, setelah diperiksa polisi, surat izin tersebut ternyata sudah mati.

"Soft gun didapatkan dari mana? Dia ngaku anggota shooting club, di mana memang klub itu diperbolehkan memiliki [airsoft gun]. Namun izin ketika kita periksa sudah mati," jelas Cahyo.

Atas perbuatannya terhadap PSK di bawah umur itu, Hendra dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Ginanjar Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif