news
Langganan

Preman kampung nodai anak di bawah umur

by Redaksi  - Espos.id News  -  Senin, 28 Maret 2011 - 23:30 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Solo (Esposin)--Kesucian seorang gadis di bawah umur, Hd, 14 ternoda oleh ulah bejat Setiajid Wibowo alias Ajid, 44, warga Nusukan, Banjarsari. Preman kampung  yang merupakan tetangga korban itu kali pertama memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri pertengahan 2010.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, sejak beberapa tahun terakhir, rumah korban yang tinggal bersama kakek dan neneknya di kawasan Kadipiro sering didatangi tersangka. Guna memuluskan misinya untuk menodai gadis tersebut, tersangka sering memberi sejumlah uang senilai puluhan ribu rupiah terhadap kakek/nenek korban.

Advertisement

Pada akhirnya, tersangka memperoleh kesempatan berduaan di rumah korban pertengahan tahun 2010. Waktu itu, kakek/nenek korban sedang pergi keluar rumah. Saat itulah, tersangka menodai korban.

Semenjak pertengahan 2010 itu, tersangka berulang kali mengajak korban untuk melayani nafsunya. Suatu ketika tersangka sempat mengambil gambar korban dalam kondisi telanjang. Gambar tersebut lalu disimpan tersangka di dalam file handphone (HP)-nya. Hasil sementara, belum dapat dipastikan apakah file tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pemaksaan.

Jumat (25/3/2011) kemarin, jajaran Polsek Banjarsari memperoleh informasi tentang ulah tersangka yang dianggap arogan terhadap keluarga korban. Alhasil, polisi meringkus tersangka sesaat setelah dirinya 'bermain' dengan korban sebanyak dua kali di rumah korban. "Jumat (25/3) pukul 16.00 WIB, tersangka diketahui mengajak korban kencan. Mendengar hal itu, kami mendatangi TKP dan meringkus tersangka. Waktu penangkapan, tersangka sedang mengajak korban untuk makan mie ayam," tegas Kapolsek Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata didampingi Kanitreskrim, AKP Edi Hartono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/3/2011).

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarsari. "Dia dijerat Pasal 290 ayat II E KUHP dan atau Pasal 83 UUPA tentang tindakan pencabulan di bawah umur. Perlu diketahui juga, tersangka ini ternyata cukup ditakuti oleh warganya di lokasi kejadian," katanya.

Menurut tersangka, Ajid, apa yang dilakukan bersama korban dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

"Saya tak ingat berapa kali menyetubuhinya. Apa yang kami lakukan sebenarnya suka sama suka," kata tersangka yang bekerja sebagai penjual wedangan itu.

Advertisement

pso

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif