news
Langganan

PP Kesehatan Resmi Diteken, Kini Jual Rokok Eceran Dilarang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Aprianus Doni Tolok  - Espos.id News  -  Selasa, 30 Juli 2024 - 18:24 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kampanye stop merokok. (Freepik)

Esposin, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan baru itu salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran. Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi, "setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

Advertisement

Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Beberapa aturan lain terkait rokok dalam beleid ini adalah:

Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1)

Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1)

Advertisement

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1) - Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata "light ,ultraligt, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium," atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).

Pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Jokowi Teken PP Tentang Kesehatan, Jual Rokok Eceran Kini Dilarang"

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Kesehatan Rokok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif