news
Langganan

Polri Gagalkan Penyelundupan 350.000 Benih Lobster Senilai Rp87,5 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Minggu, 3 September 2023 - 05:34 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Benih bening lobster. (ANTARA/HO-KKP.)

Esposin, JAKARTA — Aparat Sub Direktorat Pembinaan Hukum(Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk-3013 berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster atau baby lobster (BBL) sebanyak 350.000 ekor di wilayah Curug, Tangerang, Banten.

"KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (1/9/2023) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Penyeludupan benih lobster atau baby lobster tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama komandan KP. Pelatuk – 3013 Iptu Andre Christianto Paeh dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Yasin mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100.000 ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.

Advertisement

Yasin mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100.000 ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.

"Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terlapor NH, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL lebih dari 250.000 ekor," ujarnya.

Tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.

Advertisement

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 350.000 ekor BBL, 100.000 ekor diangkut menggunakan Mobil Calya Merah, dengan 250.000 ekor diamankan di gudang, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen (48.3 kg), tiga Tandon air (1050 ltr), lima bak air (+/- 600 liter), dan satu set blower.

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar sekitar Rp87,5 miliar," tutur dia.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

Pelaku terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif