by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 23 September 2010 - 15:14 WIB
Jakarta--Mabes Polri telah mengajukan surat izin pemeriksaan terlapor kasus korupsi ayat rokok, Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, ke Presiden SBY. Polri kini menunggu jawaban dari Istana.
"Sudah beberapa hari yang lalu," kata Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (23/9).
Ito mengatakan, setelah mendapat izin Presiden baru pihaknya memeriksa Ribka sebagai saksi. Sejauh ini, kata Ito, 22 orang telah diperiksa sebagai saksi.
"Kami sudah minta keterangan kepada 22 orang. Inilah yang sekarang dilakukan untuk penyidikan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk khusus," jelasnya.
Terpisah Ribka dan dua koleganya, Asyiah Salekan dan Mariani Baramuli, akan melaporkan Hakim S Pohan dan Kartono Mohammad ke Mabes Polri. Pelaporan itu terkait pencemaran nama baik dalam kasus penghilangan ayat tembakau di Undang-undang (UU) Kesehatan No 36 Tahun 2009. dtc/try