by Newswire - Espos.id News - Minggu, 3 Juli 2022 - 05:05 WIB
Esposin, TANJUNGPINANG — Polres Anambas, Polda Kepulauan Riau, mengamankan 36 kilogram narkotika golongan satu jenis kokain yang terdampar di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Warga awalnya menemukan 25 paket kokain bertuliskan Paris France dibungkus plastik hitam besar," kata Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sabtu (2/7/2022).
Benda terlarang itu kali pertama ditemukan oleh warga setempat Rusdikon pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
Setelah menemukan barang ilegal berbahaya tersebut, katanya, warga langsung melapor ke Ketua RT dan Babinsa TNI di Kecamatan Jemaja.
Setelah menemukan barang ilegal berbahaya tersebut, katanya, warga langsung melapor ke Ketua RT dan Babinsa TNI di Kecamatan Jemaja.
Baca Juga: Ini Penampakan 4 Paket Kokain Senilai Rp1,25 Triliun yang Dikira Mayat
Kemudian oleh Babinsa TNI Serda Yugho, dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja.
Mereka juga melanjutkan penyisiran di area perairan Pantai Tunjuk dan kembali menemukan beberapa paket kokain lainnya dengan merek yang sama dengan penemuan awal.
Baca Juga: Gedung Sekolah Tanpa IMB Runtuh, 1 Pekerja Meninggal Dunia
Total kokain yang ditemukan sekitar 36 kilogram.
"Setelah dilakukan tes narkoba, zat yang terkandung di dalamnya memang berjenis kokain," ungkap Kapolres seperti dikutip Esposin dari Antara.
Kendati begitu, pihaknya akan membawa barang berbahaya itu ke Kota Batam guna uji laboratorium untuk lebih memastikan bahwa benda tersebut adalah kokain.
Baca Juga: Mirip Pablo Escobar, Raja Narkoba Paling Dicari di Kolombia Tertangkap
"Setelah itu, kami akan meminta persetujuan Pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ucap Kapolres.
Kapolres Anambas belum dapat memastikan asal-usul narkotika jenis kokain itu, karena masih dalam proses penyelidikan.