news
Langganan

Polisi tangkap 5 tersangka penipuan phone banking

by Redaksi  - Espos.id News  -  Rabu, 20 Januari 2010 - 17:04 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Satu lagi penipuan dengan memanfaatkan kemajuan perbankan terungkap. Pelaku menjerat korban menggunakan SMS dan phone banking dengan kedok undian berhadiah. 3.000 Orang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 300 miliar.

"Kami mengungkapkan penipuan dan pencucian uang dengan menggunakan teknologi perbankan. Tersangka menggunakan modus baru, dengan menggunakan email banking dan phone banking para korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Adex Yudiswan, di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Rabu (20/1).

Advertisement

5 Tersangka yang ditangkap yakni Doni Saputra (23), Arya Kamandanu (20), Yandri (27), Telet (29) dan Amir (15). Mereka ditangkap di Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Januari 2010.

Adek mengatakan, pelaku memulai aksinya dengan mengirimkan SMS ke korban dengan tulisan undian berhadiah. Korban selanjutnya dipandu ke ATM. Korban dipandu untuk mendaftarkan diri agar bisa transaksi dengan SMS atau phone banking lewat mesin ATM.

"Kalau korban telah mendapat PIN dari SMS dan phone banking, maka pelaku meminta PIN tersebut dengan dalih akan mentransfer dana atau hadiah ke rekening korban," ujar Adex. Namun bukan hadiah yang dikirim, melainkan dana nasabah yang disedot.

Advertisement

Diperkirakan 3.000 orang telah menjadi korban penipuan ini dengan rata-rata pengambilan dana yang dilakukan pelaku Rp 1 juta hingga 10 juta. Korban berasal dari Pulau Jawa dan luar pulau seperti Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.

Pelaku yang beroperasi dari tahun 2007 hingga tahun 2009 diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 300 miliar. dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif