by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 13 Agustus 2009 - 12:04 WIB
Jakarta--Tim pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Antasari Azhar karena ketua KPK nonaktif itu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tapi pihak kepolisian justru mempertanyakan pemeriksaan itu.
"Ini mau apa, harus jelas. Bukan masalah bisa enggak bisa, semua dibuat tertulis lalu duduk bersama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrsyhnanda Dwi Laksana di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut dia, untuk melakukan pemeriksaan semestinya harus dibuat kesepakatan atau konvensi terlebih dahulu.
"Harus semua tertulis, ya dari pengacaranya, KPK, dan penyidiknya bertemu. Karena Antasari tahanan Polda Metro Jaya dan jadi tanggung jawab Polda Metro, tapi bukan seolah-olah benteng yang menghalangi, tapi ada aturan," terangnya.
Apakah sudah ada permintaan? "Belum, tergantung hasil kesepakatan bersama. Ketemu aja belum," tutupnya. dtc/fid