news
Langganan

Polda Jawa Timur Tahan Anak Kiai Jombang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire Ahmad Mufid Aryono  - Espos.id News  -  Jumat, 8 Juli 2022 - 06:09 WIB

ESPOS.ID - Mobil barracuda ditarik dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Hingga saat ini Polisi belum menangkap MSAT dan masih menyiagakan ratusan personel di Ponpes setempat. (Solopos.com/Antara)

Esposin, SURABAYA--Polda Jatim langsung menahan MSA, 42, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

"MSA sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Advertisement

Dirmanto mengatakan Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.

Menurut Dirmanto, kasus yang menimpa MSA akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSA akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

Advertisement

Menurut Dirmanto, kasus yang menimpa MSA akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSA akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

"Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu," ujarnya.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Anak Kiai Jombang Dibawa ke Mapolda Jatim

Advertisement

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSA menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSA diketahui berada di sekitar ponpes.

"Sejak pukul 08.00 WIB pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Irjen Nico di Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.

Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSA dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Advertisement

Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia di Pondok Pelaku Pencabulan Jombang

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSA dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.

Advertisement

Penangkapan terhadap MSA berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif