news
Langganan

PNS di Balikpapan Dilarang Terima Gratifikasi, Termasuk Parsel

by Rachmad Subiyanto Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Kamis, 26 Juni 2014 - 06:48 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Esposin, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berharap agar para mitra kerja tidak memberikan bingkisan atau parsel kepada pegawai pemerintahan sebagaimana yang biasa dilakukan pada saat Lebaran.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid M. N. Fadli, mengatakan pemberian bingkisan kepada pegawai negeri sipil (PNS) oleh mitra kerja menjadi gratifikasi yang dilarang oleh aturan. “Daripada kami harus lapor untuk sesuatu yang kemudian tidak kami terima, lebih baik lagi kalau tidak diberikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2014).

Advertisement

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, sebelumnya mengatakan sesuai dengan aturan yang ada pejabat pemerintah dan pegawai negeri dilarang untuk menerima parsel. Namun, apabila ada parsel yang masih dikirimkan pihaknya sudah mengantisipasi agar tidak terkena tuduhan gratifikasi.

Pemkot Balikpapan menyediakan formulir pelaporan yang akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat yang menerima parsel dari rekanan ataupun relasinya. "Kami siapkan formulir di inspektorat yang akan kami sebarkan pada tiap instansi agar diteruskan kepada pegawai," katanya.

Formulir tersebut nantinya akan diteruskan kepada KPK sebagai laporan dan boleh tidaknya hadiah tersebut diambil. Apabila memang tidak melanggar aturan mengenai gratifikasi, pejabat maupun pegawai boleh menerima parsel tersebut. Namun, pegawai dan pejabat juga wajib mengembalikan hadiah atau membayar sejumlah uang kepada negara apabila tidak diperkenankan untuk mengambil parsel tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif