by Abu Nadzib - Espos.id News - Jumat, 1 April 2022 - 17:54 WIB
Esposin, JAKARTA — Perdana Menteri Malaysia Dato Sri Ismail Sabri Yakob berjanji memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) dari segala tindakan majikan yang melanggar peraturan tenaga kerja.
Janji itu disampaikan PM Sabri seusai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (1/4/2022).
"Beberapa inisiatif turut dilakukan Kerajaan Malaysia dalam menjaga kebajikan pekerja domestik dari sudut perlindungan sosial, pertama melalui pertumbuhan keselamatan sosial," kata PM Dato Sri Ismail Sabri Yakob seperti dipantau Esposin dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat.
Baca Juga: 43 Pekerja Migran Indonesia Terlantar di Kamboja, KBRI Turun Tangan
Sejumlah perlindungan itu antara lain jaminan pembayaran gaji melalui e-wedges sehingga pembayaran gaji tidak melewati 7 hari setiap bulannya, PMI mendapatkan cuti atau hari libur sehari dalam sepekan, serta memperkenankan pekerja membuat aduan secara daring jika mengalami kekerasan dari majikan, serta berbagai isu lainnya.
"E-aduan ini diteruskan oleh Menteri Sumber Daya Manusia dan kami pastikan ada tindakan kepada majikan yang melanggar," kata PM Sabri.
Sebagai negara tetangga Indonesia, Malaysia menghargai kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan ekonomi dan kehidupan rakyat Malaysia.
Baca Juga: 4,4 Juta Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp159,7 Triliun per Tahun
PM Sabri menjelaskan nota kesepahaman akan memastikan segala perekrutan dan perlindungan pekerja migran dilakukan sesuai aturan perundang-undangan di kedua negara.
"Saluran pemasukan tunggal bagi PDI ke Malaysia telah dipersetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal (one channel system) untuk saringan kepada hanya majikan yang layak menggajikan PDI," kata PM Sabri.
Ia menambahkan Malaysia telah meratifikasi protokol pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai komitmen untuk memberantas isu buruh paksa, termasuk memberi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.