JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan pasangan calon gubernur Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) setelah menolak permohonan sengketa Pilgub Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (Pas).
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Akil mengatakan permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan fakta persidangan pihak terkait [pasangan Pasti-Kerta] justru membuktikan bahwa pemohon yang melakukan pelanggaran berupa money politics, intimidasi, mobilisasi PNS, dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 [pasangan Pas]," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Pasangan Pas mengajukan permohonan karena dinilai selama penyelenggaraan Pilgub Bali banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak Pasti-Kerta secara sistematis, masif, dan terstruktur. Pihak Pas juga menilai KPU tidak merespons atas berbagai temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon.
Dalam Pilkada Bali yang diikuti dua calon pasangan, Pasti-Kerta berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02%) atau unggul 996 suara atas pesaingnya. Pasangan Pas yang merupakan lawan Pasti-Kerta meraih 1.062.738 suara (49,98%).