news
Langganan

Permudah Pendirian Rumah Ibadah, Rekomendasi Cukup dari Kemenag - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Brand Content  - Espos.id News  -  Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi perizinan pendirian rumah ibadah. (BC)

Esposin, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan rekomendasi perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan sebagai upaya mempermudah perizinan dalam pendirian rumah ibadah.

Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu sempat mendapat penolakan dari Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin. Wapres menyatakan tidak setuju dengan rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Wapres Ma'ruf Amin saat kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024). Ma’ruf mengatakan Menag Yaqut semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama melalui juru bicara Anna Hasbie, mengatakan aturan mengenai penghapusan itu termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama melalui juru bicara Anna Hasbie, mengatakan aturan mengenai penghapusan itu termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

“Aturan yang dimaksud oleh Gusmen [Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas] adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,” kata Anna Hasbie, Rabu.

“Rancangan ini dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat,” imbuhnya.

Advertisement

Rancangan perpres tersebut bertujuan untuk mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Maka peran dan tanggung jawab FKUB juga turut diatur dalam rancangan perpres tersebut.

Menag Yaqut menyatakan bahwa perubahan aturan ini telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapus.

Gusmen, panggilan akrab Menag Yaqut, menilai rekomendasi oleh Kemenag bertujuan untuk memastikan peran negara hadir. Karena itu, kata dia, saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag. Dirinya berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah dan menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

Advertisement

“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” jelasnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif