by Newswire - Espos.id News - Rabu, 5 Agustus 2020 - 15:15 WIB
Esposin, JAKARTA -- Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Teguh Widjinarko menyoroti netralitas ASN. Menurut dia netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu masih rendah.
Hal itu menyebabkan nilai efektivitas pemerintahan Indonesia (Government Effectiveness) di tahun 2014 berada di bawah negara-negara ASEAN. Hal itu disampaikan Teguh dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
The Worlwide Governance Indicators Reports menunjukkan nilai rata-rata indeks efektivitas pemerintahan Indonesia di tahun 2014 -0,01 (peringkat 85). Meskipun telah mampu menempatkan Indonesia pada kelompok tengah (percentile rank 54,81).
Sejumlah aspek ditengarai menjadi penyebab efektifitas birokrasi terdistorsi oleh netralitas ASN. Teguh menyebutkan di antaranya yaitu karena ada motif untuk merebut atau mempertahankan jabatan. Bisa juga ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan calon peserta pemilu.
Pilkada 2020, Perludem: Dinasti Politik Refleksi Dinasti Partai Politik
Sejumlah aspek ditengarai menjadi penyebab efektifitas birokrasi terdistorsi oleh netralitas ASN. Teguh menyebutkan di antaranya yaitu karena ada motif untuk merebut atau mempertahankan jabatan. Bisa juga ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan calon peserta pemilu.
Pilkada 2020, Perludem: Dinasti Politik Refleksi Dinasti Partai Politik
Teguh mengatakan netralitas ASN itu memang menjadi sangat penting untuk dilakukan. Sehingga setelah Pilkada serentak 2020 usai, tercipta birokrasi pemerintah yang lebih efektif.Namun, kurangnya pemahaman terhadap aturan dan regulasi tentang netralitas ASN masih menjadi kendala. Akibatnya, penindakan hukum terkait pelanggaran tersebut masih sulit dilakukan.
Menjelang Pilkada serentak 2020 nanti, Kemenpan-RB sedang menyusun kembali surat keputusan bersama antara lima instansi. Yakni Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu, KASN, dan BKN.
Peringatan bagi ASN Jateng! Gaji bakal Dipotong jika Tak Pakai Masker
Kemudian menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ruang lingkup yang dibahas dalam SKB itu adalah upaya dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Kedua, penjatuhan sanksi terhadap berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran ASN. Ketiga, tata cara penanganan atas dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak nanti.
Ini Makna Angka 7 dan 5 di Logo HUT ke-75 Kemerdekaan RI
Teguh mengatakan nantinya pengawas diberikan kewenangan memberi sanksi-sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas dengan SKB tersebut. Bahkan, kepada PPK yang turut tersangkut di dalam kasus netralitas tersebut juga dapat ditindak sehingga gerakan ini dapat mewujudkan efektivitas birokrasi ke depan menjadi lebih baik.
Ia menargetkan SKB itu dapat selesai pada Agustus nanti, sehingga bisa segera dapat terlaksana sebelum pemilihan kepala daerah dilaksanakan.