news
Langganan

PENUTUPAN DOLLY : Pembagian Dana Kompensasi untuk PSK Dolly Dihentikan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Peni Widarti Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Jumat, 27 Juni 2014 - 02:30 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah warga bersama Pekerja Seks Komersil (PSK) di lokalisasi Dolly menggelar doa bersama di Jalan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/6/2014) malam. Doa bersama tersebut terkait Deklarasi Surabaya Bebas Prostitusi di Islamic Center Surabaya dan penutupan kawasan lokalisasi Dolly yang digagas Pemerintah Kota Surabaya. (JIBI/Solopos/Antara/Suryanto)

Esposin, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan segera mengembalikan sisa dana stimulan atau kompensasi para pekerja seks komersil (PSK) Dolly kepada Kementerian Sosial lantaran jadwal pembagian dana telah ditutup.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo, mengatakan bahwa pengembalian dana kepada Kemensos tersebut tidak akan mempengaruhi program rehabilitasi kawasan eks-lokalisasi Dolly dan Jarak. “Pembagian dana stimultan bagi para wanita harapan dan mucikari ini sudah dimulai sejak 19 Juni dan berakhir hari ini [Kamis, 26/6/2014). Kami tetap berpedoman pada deadline pembagian stimultan, tidak ada perpanjangan lagi dan dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke Kemensos,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6/2014).

Advertisement

Supomo mengatakan pemerintah sudah memberikan dana tersebut dan memberi kesempatan untuk mengambil, tetapi ternyata ada beberapa PSK yang memilih untuk mengembalikan bantuan stimulan Rp5,05 juta tersebut. “Itu terserah mereka, kami tidak bisa menghalangi niatan tersebut,” imbuhnya.

Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan dalam penertiban bekas lokalisasi tersebut pihaknya tidak memerlukan peraturan walikota (Perwali) maupun surat keputusan (SK) lantaran pemkot tidak pernah membuka lokalisasi secara resmi.

Untuk itu, lanjut Irvan, pemerintahan berpegang pada UU No.32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah tentang hak dan wewenang pemerintah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, serta Perda No. 7/1999 yang melarang penggunaan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila.

Advertisement

“Sebisa mungkin tidak ada potensi konflik horizontal dalam upaya rehabilitasi kawasan lokalisasi tidak boleh ada korban dan tidak boleh ada yang dikorbankan,” katanya.

Menjelang bulan Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya juga bersiap melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan sesuai amanat Perda No.2 Tahun 2008 Tentang Kepariwisataan.

Selama Ramadan, kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke, spa dan pub (rumah musik) wajib dihentikan. Adapun 100 personel Satpol PP  per hari di tiap kecamatan telah disiapkan untuk mengontrol dan merazia tempat-tempat tersebut.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif