by Rudi Hartono Annasa Rizki Kamalina - Espos.id News - Rabu, 8 Maret 2023 - 10:33 WIB
Esposin, JAKARTA--Saldo dana abadi pendidikan yang menjadi sumber pembiayaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 2 Maret 2023 tercatat Rp145 triliun.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (8/3/2023), LPDP memberikan beasiswa bagi lulusan Sarjana (S1) untuk melanjutkan pendidikan magister dan doktoral di dalam maupun luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan mendukung ketersediaan SDM yang berpendidikan dan berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan dan memberikan efek yang baik terhadap masyarakat luas dan bangsa di masa depan Indonesia.
Pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh LPDP ini adalah selama dua tahun untuk program magister dan empat tahun untuk program doktoral. Apabila melebihi waktu tersebut akan dikenakan penalti
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini endowment fund atau dana abadi untuk pendidikan tersedia senilai Rp145 triliun. Hal tersebut diiringi dengan bertambahnya kuota penerima beasiswa LPDP 2023.
“Kami punya [dana] LPDP Rp145 triliun,” ujarnya dalam Rakor BLU 2023, Kamis (2/3/2023) lalu.
Pada 2023, target penerima beasiswa dari LPDP sebesar 7.000 orang meningkat 1.336 orang dari realisasi 2022, yaitu sebanyak 5.664 orang.
Perlu diketahui, beasiswa LPDP tidak menanggung semua biaya. Seorang awardee atau penerima beasiswa LPDP berhak atas komponen pendanaan biaya pendidikan dan biaya pendukung yang sudah ditentukan pemerintah.
Mengutip dari unggahan @lpdp_ri, komponen pendanaan beasiswa LPDP ada yang bersifat reimburse ada pula yang berdasarkan pengajuan.
Reimburse artinya membayar dengan biaya pribadi terlebih dulu baru kemudian diganti oleh LPDP.
Sedangkan untuk yang bersifat pengajuan artinya awardee mengajukan pendanaan melalui aplikasi SIMONEV saat proses studi berlangsung.
Berikut komponen yang ditanggung beasiswa LPDP:
Biaya Pendidikan
Dana pendaftaran universitas - reimburse
Dana deposit - reimburse
Dana SPP - pengajuan
Dana tunjangan buku - pengajuan
Dana bantuan penelitian – pengajuan
Dana bantuan seminar internasional – pengajuan
Dana bantuan publikasi jurnal – pengajuan
Biaya Pendukung 1
Dana transportasi – reimburse/pengajuan
Dana asuransi kesehatan – pengajuan
Dana tunjangan keluarga – pengajuan
Dana aplikasi visa/residence permit - reimburse
Dana hidup bulanan – pengajuan
Dana kedatangan – pengajuan
Biaya Pendukung 2 (Pengajuan)
Dana bantuan lomba internasional
Dana ujian keterampilan
Dana keadaan darurat
Dana pelatihan kursus wajib
Program khusus dokter spesialis juga mendapat komponen biaya pendukung tambahan guna mendukung peningkatan kualitas dan keterampilan yang melekat dengan profesi mereka sebagai dokter spesialis.
LPDP juga menjangkau kelompok penyandang disabilitas untuk membiayai pendamping disabilitas yang nantinya membantu kelancaran proses studi mereka.
Perlu diperhatikan, biaya-biaya yang tidak ditanggung negara antara lain biaya tes sertifikat bahasa, biaya tes GRE/GMAT, biaya tes kesehatan, biaya penerjemahan ijazah, biaya pengiriman berkas, dan biaya lain yang tidak tercantum dalam ketentuan yang diatur di atas.