news
Langganan

Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Belum Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 15 Maret 2022 - 01:54 WIB

ESPOS.ID - Keluarga Hasan dan Husen berdamai dengan pengendara moge (kiri). Dua bocah kembar, Hasan dan Husen semasa hidup. (Istimewa)

Esposin, CIAMIS – Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat belum menetapkan status tersangka terhadap dua pengendara sepeda motor gede (Moge) Harley Davidson yang menabrak dua bocah kembar di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Kedua pengendara moge itu masih diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

"Nanti kami laksanakan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan di Ciamis, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: 2 Bocah Kembar Tertabrak Moge, Polisi Pastikan Proses Hukum Lanjut

Ia menuturkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian termasuk keluarga korban.

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, polisi telah mengamankan dua pengendara moge berikut sepeda motornya ke Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Laka Satlantas.

"Pengendara roda dua telah kami amankan berikut barang bukti," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.

Ia mengungkapkan fakta sementara di lapangan peristiwa itu bermula ketika pengendara moge melaju dari Kota Banjar menuju Pangandaran saat di Jalan Kalipucang menabrak seorang anak, Sabtu (12/3/2022).

Advertisement

Baca Juga: Ini Penyebab Sopir Truk Ribut dengan Rombongan Moge di Batang

Namun tidak lama kemudian datang lagi moge dan menabrak lagi seorang korban hingga akhirnya kedua korban itu meninggal dunia karena mengalami luka-luka di badan dan kepala.

"Korban satu meninggal di TKP, satunya lagi dalam perjalanan ke rumah sakit dengan kondisi luka di badan dan kepala," katanya.

Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

 

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Moge Bocah Kembar Ciamis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif