by Newswire - Espos.id News - Selasa, 21 September 2021 - 00:17 WIB
Esposin, JAKARTA – Aksi barbar Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang menghajar tahanan kasus penodaan agama, Muhammad Kece di Rutan Mabes Polri terus menjadi sorotan.
Apalagi, meski berstatus terpidana kasus suap buronan Negara, Djoko Tjandra, Napoleon masih berstatus sebagai polisi aktif.
Itulah yang memudahkan jenderal bintang dua itu masuk ke sel Muhammad Kece dan melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Irjen Napoleon Perintahkan "Pak RT Penjara" Mengganti Gembok
"Idealnya menurut saya sanksi etik tidak perlu menunggu keputusan kasasi. Bila masih menunggu keputusan pengadilan, logikanya penegakan etik di internal hanya sekedar formalitas belaka, tanpa memiliki ketegasan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).
Baca Juga: Manfaatkan Posisi Jenderal, Napoleon Bonaparte Diduga Bisa Aniaya M Kece di Rutan Bareskrim
Terkait upaya hukum yang diajukan Napoleon, Bambang menganggap jika Polri masih menunggu putusan MA sama saja dengan menurunkan wibawa Kapolri karena bisa dianggap seolah melindungi anak buahnya yang terjerat kasus.
"Ini jelas akan menurunkan wibawa Kapolri di mata anggotanya. Bahkan menjadi preseden bahwa kepolisian melindungi anggotanya yang bersalah," katanya.
Masih Aktif
Status Polri aktif Napoleon diungkap oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, proses etik terhadap terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tatap alias inkracht.
"Irjen NB (Napoleon Bonaparte) statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo.
"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," katanya.