by Gemal Abdel Nasser P Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 4 Juni 2015 - 14:00 WIB
Esposin, PEKANBARU -- Polda Riau menangkap enam warga negara Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing dengan dua kapal di perairan Bengkalis, Riau, Kamis (04/06/2015).
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa pihaknya menyita dua unit kapal yaitu KM.No.JHF.7039 B dan KM.No JHF 6489 B serta ratusan kilogram ikan sebagai barang bukti. Tersangka masing-masing bernama Abdul Rahim, Bakar bin Yakub, M Safari bin Buntal,Tan Yong Hua, Yeong Song, dan Rusli bin Kamis.
"Saat petugas melakukan patroli, ditemukan dua kapal yang diduga melakukan pengambilan ikan di peairan Bengkalis.” jelas Guntur.
Guntur mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa di perairan Malaysia bahwa tangkapan ikannya sedikit hingga mereka terpaksa menyisir ke perairan Bengkalis.
“Setelah kapal berhasil kita bawa ke Sungai Bengkel dan ternyata di masing-masing kapal ada tiga orang nelayan dan juga hasil tangkapan mereka. Beratnya sekitar 100 kg. Setelah kita tanyai mereka beralasan nekad menangkap ikan di perairan Indonesia karena saat ini tidak ada ikan lagi di perairan Malaysia. Ikan hasil tangkapan tersebut akan mereka jual ke pasar Parit Jawa Malaysia,” katanya.
Tersangka dijerat melanggar UU No. 45/2009. Tersangka ini terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp20 miliar. “Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas lengkap para tersangka," sambung Guntur.