news
Langganan

Penerima Prakerja Gelombang 35 Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ni Luh Anggela  - Espos.id News  -  Kamis, 7 Juli 2022 - 21:55 WIB

ESPOS.ID - Kartu prakerja (ilustrasi/bisnis.com)

Esposin, JAKARTA — Kabar gembira bagi masyarakat yang mengajukan sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 35.

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 35 sudah diumumkan hari ini, Kamis (7/7/2022).

Advertisement

"Gerbangnya sudah terbuka nih, selamat buat kamu penerima gelombang 35! Yuk langsung gunakan saldo pelatihan untuk pelatihan yang kamu inginkan. Ingat ya pilih yang bermanfaat untuk kamu jangan asal pilih! #SiapDariSekarang," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id, seperti dikutip Esposin, Kamis malam.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35, Syarat dan Cara Daftar

Cara cek penerima Kartu Prakerja Gelombang 35:

1. Tautkan e-wallet

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menautkan e-wallet agar bisa menggunakan saldo pelatihan.
Advertisement

Langkah tersebut sudah mulai diterapkan sejak gelombang 27, agar langkah-langkah kelengkapan dipastikan aman sejak awal sehingga meminimalisasi kesulitan dalam proses pencairan insentif nantinya.

2. Login Kartu Prakerja

Setelah sukses menautkan e-wallet, langkah selanjutnya adalah melakukan login ke akun Kartu Prakerja lalu catat 16 angka Nomor Kartu Prakerja.

Pastikan saldo pelatihan sebesar Rp1 juta sudah tersedia. Pastikan untuk menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta bisa terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

3. Cari Pelatihan

Selanjutnya, gunakan fitur 'Cari Pelatihan' untuk mencari pelatihan yang tersedia di Kemenaker, Bukalapak, Tokopedia, Pijar, Pintaria dan Karier.mu.

Anda juga bisa melihat informasi seputar harga pelatihan, rating, durasi, pelatihan, tingkat materi dan juga cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli.

4. Beli Pelatihan

Sudah memilih pelatihan yang diinginkan? Selanjutnya beli pelatihan dan bayar pelatihan dengan Nomor Kartu Prakerja.
Advertisement

Sebagai informasi, batas pembelian pelatihan sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard adalah 30 hari.

Maka dari itu, pastikan agar Anda segera membeli pelatihan karena peserta tidak bisa membeli pelatihan jika lewat dari batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Offline Kartu Prakerja, Apa Bedanya?

Apabila peserta menemui kendala, segera hubungi tim contact center mitra platform digital yang dipilih peserta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Penerima Kartu Prakerja Gelombang 35 Sudah Diumumkan, Cek Sekarang!

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif