news
Langganan

PENCURIAN SOLO : Ditinggal Kerja, 30 Gram Emas Disikat Maling - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Aries Susanto Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Rabu, 18 September 2013 - 22:45 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SOLO -- Aksi pencurian di siang bolong terjadi di rumah beralamat Jl Srigunting VIII No 6 Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (18/9/2013). Sedikitnya 30 gram emas, dua unit laptop, satu unit CPU, serta uang tunai senilai Rp2 juta milik Agus Supriyanto, pemilik rumah itu raib.

Pantauan Esposin di lokasi kejadian, kondisi kamar tidur serta almari rumah korban berantakan. Sejumlah berkas dan laci lemari tempat penyimpanan emas dan uang tunai korban tercecer di kasur dan lantai. Meski demikian, kondisi kunci pintu serta jendela rumah korban tetap utuh tanpa kerusakan sama sekali.

Advertisement

“Enggak ada yang dirusak pintu dan jendelanya. Tapi, lemari tempat penyimpanan uang dan emas diobrak-abrik,” jelas karyawan bagian markateing di perusahaan Nissan Solobaru, Sukoharjo itu.

Saat kejadian pencurian berlangsung, jelas Agus, rumahnya dalam kondisi kosong. Ia sendiri tengah piket di kantor hingga malam. Sementara, istrinya kebetulan tengah mengunjungi rumah neneknya di Banyuanyar, Banjarsari.

Sekitar pukul 17.00 WIB, salah satu saudara Agus, Jayanti, tiba-tiba bertanya melalui sebuah pesan pendek kepadanya soal pintu rumah dan pagar yang terbuka. “Saat itu, saya langsung pulang. Dan saya dapati, isi rumah sudah dikuras maling,” terangnya.

Advertisement

Dugaan sementara, aksi maling tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. Berdasarkan keterangan sejumlah tetangga Agus, sekitar pukul 14.00 WIB, ada tiga orang lelaki berjaket dan memakai helm masuk ke dalam rumah korban. Mereka sama sekali tak menaruh curiga lantaran tiga lelaki itu dianggap kolega korban.

“Para tetangga saya enggak curiga sama sekali, karena dianggap teman saya,” jelasnya.

Atas kejadian itu, total kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp25 juta. Pihak kepolisian, terang Agus, juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah kejadian tersebut.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif