by Nadya Kurnia Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 23 April 2014 - 23:13 WIB
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama Brigadir M," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto kepada pewarta, Rabu (23/4/2014).
Brigadir M telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh pada 14 April 2014 atas pelecehan seksual terhadap dua bocah perempuan berusia 8 dan 10 tahun. Dia dilaporkan oleh dua orang tua korban.
Menurutnya, Brigadir M diduga telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban tambahan. Dia mengimbau, apabila ada warga setempat yang mengetahui informasi mengenai tindakan Brigadir M, agar segera melapor ke Polresta Banda Aceh.
"Kalau ada perkembangan informasi yang mengatakan jumlah korban yang lebih dari yang saya sampaikan, silakan melaporkan permasalahan ke teman-teman penyidik Polresta Banda Aceh, pasti akan ditindaklanjuti," imbuhnya.