by Redaksi - Espos.id News - Senin, 5 Desember 2011 - 16:14 WIB
“Kebutuhan anggaran Pilkada 2016 diperkirakan senilai Rp 35 miliar, sehingga perlu dilakukan pembentukan dana cadangan agar meringangkan kebutuhan anggaran Pilkada tersebut,” jelas Bupati Grobogan, Bambang Pudjiono SH usai rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkada di DPRD setempat, Senin (5/12/2011).
Menurut Bupati didampingi Wakil Bupati (Wabup) Icek Baskoro SH, pembentukan dana cadangan sesuai amanat pasal 63 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006. “Dana cadangan dipergunakan mendandai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran,” terang Bupati.
Sehingga dalam pasal 63 ayat (4) Permendagri No 13/2006, lanjut Bupati, diamanatkan agar ada Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan. Dimana pembahasan Perda tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan Raperda tentang APBD. “Makanya Pemkab memohon kepada DPRD yang saat ini membahas Raperda APBD 2012 agar sekaligus dilakukan pembahasan mengenai Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2016,” ujar Bupati.
Pada tahun anggaran 2012,Pemkab mengajukan anggaran untuk dana cadangan Pilkada 2016 senilai Rp 7,5 miliar, kemudian di tahun 2013 senilai Rp 7,5 miliar dan tahun 2014 senilai Rp 7,5 miliar.
“Dengan dianggarkan selama tiga tahun tersebut maka dana cadangan sudah ada senilai Rp 22, 5 miliar, sehingga masih ada kekurangan dana sekitar Rp 12,5 miliar. Kekurangan dana Pilkada tersebut akan dianggarkan di tahun 2015 dan 2016. Sehingga anggaran Pilkada tidak sepenuhnya dibebankan di satu tahun anggaran seperti Pilkada 2011 lalu,” tandas Bupati.
(rif)