by Haryono Wahyudiyanto - Espos.id News - Kamis, 9 Juni 2022 - 15:36 WIB
Esposin, JAKARTA—Polda Metro Jaya masih menyelidiki sumber dana Khilafatul Muslimin setelah menangkap pemimpin organisasi itu, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Penangkapan Abdul Qadir tidak hanya berkaitan tentang aksi konvoi yang sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur.
Kelompok Khilafatul Muslimin juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia. Mereka menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, mengatakan polisi menemukan fakta sumber dana Khilafatul Muslimin sangat besar.
Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ini Profil Organisasinya
“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News, Rabu (8/6/2022).
Seusai menelisik sumber dana Khilafatul Muslimin, polisi mendapatkan fakta ternyata kelompok tersebut tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” kata Hengki.
Baca Juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah Lewat Pengajian
Dia menjelaskan dari hasil penelusuran legalitas dan sumber dana Khilafatul Muslimin, organisasi tersebut terdaftar sebagai sebuah yayasan. “Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ujarnya.
Kini Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang Undang Ormas. Abdul Qadir langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).