by Demis Rizky Gosta Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 18 Maret 2013 - 14:49 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan penetapan PBB sebagai peserta pemilu adalah tindak lanjut KPU atas amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan PBB atas SK KPU No. 05/Kpts/KPU/2013. Keputusan tersebut, jelasnya, diambil melalui rapat yang diikuti oleh 6 dari 7 anggota komisioner KPU.
"Atas putusan ini kami akan menyampaikan kepan pemohon [PBB], maupun partai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu," kata Husni di Gedung KPU, Senin (18/3/2013).