news
Langganan

PEMILU 2014 : Rawan Politik Uang, PPATK Minta KPU Serahkan Rekening Caleg dan Bendahara Parpol - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Detik  - Espos.id News  -  Minggu, 8 Desember 2013 - 14:51 WIB

ESPOS.ID - Lambang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (ppatk.go.id)

Esposin, JAKARTA -- Politik uang saat Pemilu sering terjadi dan sulit diantisipasi. Karena itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan nomor rekening caleg dan bendahara parpol.

"KPU seharusnya tidak menyalahkan masyarakat dalam politik uang. Tapi penyelenggara pemilu lah yang harusnya berinisiatif memfasilitasi agar para caleg menyerahkan rekeningnya," kata ketua PPATK, M. Yusuf, dalam diskusi bertajuk Pemilu Bersih Tanpa Politik Uang di Kedai Kopi Deli, Jl. Sunda, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013). "Saya kira mungkin berangkat dari diri sendiri. Lalu dari KPU, paling tidak calon akan malu," imbuhnya.

Advertisement

Yusuf menilai, pola transkasi keuangan terpantau tinggi setahun sebelum pemungutan suara, saat hari H, dan setahun setelahnya. Namun tak cukup dengan memonitor rekening caleg, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingin memantau rekening bendahara parpol.

"[Tolong] KPU wajibkan kirim [rekening] bendahara parpol dan keluarganya. Ini ikut mendukung transaksi pembayaran tunai," ujarnya. "Ini cara membatasi money politic. Maaf masyarakat kita ekonominya rendah, apa kita mau biarkan [politik uang]?," lanjut Yusuf.

Mendapat permintaan itu, komisioner KPU, Sigit Pamungkas menyatakan tak ada kewajiban bagi caleg menyerahkan rekening atau laporan dana kampanye. Begitu juga parpol serahkan rekening bendaharanya. "Perintah UU terkait [laporan] rekening yaitu bagi peserta pemilu. Peserta pemilu [yang dimaksud] adalah partai politik dan caleg DPD [bukan caleg DPR]," ucap Sigit.

Advertisement

Karena itu, caleg tidak harus melaporkan rekeningnya ke KPU. Sedangkan soal permintaan rekening bendahara parpol, Sigit kembali menegaskan dalam UU hanya rekening dana kampanye dan parpol yang diserahkan ke KPU. Tidak ada ketentuan rekening bendahara yang turut dilaporkan. "Rekening parpol ada dua, rekening keuangan parpol dan dana kampanye," ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif