by Newswire - Espos.id News - Kamis, 8 April 2021 - 09:06 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran subsidi listrik dan elpiji 3 kg kepada warga miskin. Subsidi yang sebelumnya disalurkan secara terbuka atau dalam bentuk barang, akan diberikan secara tertutup.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapatan (RDP) antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah tentang formulasi subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Rapat tersebut dilakukan antara Banggar DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan beberapa BUMN seperti PLN, Pertamina, dan Pupuk Indonesia.
Seperti dikutip dari detik.com, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan pemerintah siap menetapkan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg langsung kepada orang atau tertutup.
Baca Juga: 16.543 Petani Klaten Belum Punya Kartu Tani, Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Asalkan...
Seperti dikutip dari detik.com, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan pemerintah siap menetapkan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg langsung kepada orang atau tertutup.
Baca Juga: 16.543 Petani Klaten Belum Punya Kartu Tani, Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Asalkan...
"Secara garis besar yang ingin kami usulkan, adalah transformasi ke subsidi berbasis orang program perlinsos (perlindungan sosial). Dalam konteks elpiji misalnya, ini diarahkan ke program perlinsos. Harapannya bisa kita lakukan di tahun 2022.Febrio mengatakan penyaluran subsidi secara terbuka dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat. Padahal, pemberian subsidi ini ditujukan kepada kelompok 40% terbawah atau orang miskin.
"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan," jelasnya.
Baca Juga: Bergulir April, Pelaku UMKM Sukoharjo Dipastikan Dapat Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 50%
Kesimpulan pertama adalah mereformasi kebijakan subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA, kebijakan ini dilakukan dengan cara mencocokkan data antara pelanggan listrik yang dimiliki oleh PT PLN dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi yaitu bagi rumah tangga pelanggan 450 VA dan 900 VA yang merupakan rumah tangga miskin dan rentan miskin. Sesuai dengan DTKS dan diberikan kepada kelompok sosial keagamaan," kata Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, membacakan kesimpulan rapat nomor 2.
Kesimpulan ketiga, kata Said, adalah kompensasi tidak lagi diberikan kepada pelanggan PLN nonsubsidi dimulai paling lambat tahun anggaran 2022.
Kesimpulan keempat, kata Said mengenai kebijakan subsidi elpiji 3 kg yang diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran seperti KPM, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak menerima subsidi dengan DTKS.
"LPG 3 kg dijual dengan harga keekonomian untuk menghilangkan disparitas harga di pasar dimulai paling lambat tahun anggaran 2022," tambahnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemkab Sukoharjo Siapkan Subsidi Modal Untuk UMKM
Kesimpulan keenam, metode penyaluran subsidi direkomendasikan salah satunya melalui teknologi sidik jari atau biometrik wajah. Sistem tersebut nantinya diintegrasikan dengan KPM bansos yang sudah ada sehingga tidak perlu lagi menggunakan kartu yang diberikan kepada penerima sesuai dengan DTKS.
"Supaya tepat sasaran dan mempermudah akses masyarakat mendapat subsidi itu," ungkap Said.