Esposin, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan moratorium kapal eks asing. Dalam hal ini, KKP sekaligus penggerak dalam memberantas kapal-kapal asing, telah membentuk satgas pemberantasan Illegal Fishing. Adapun daerah-daerah yang menjadi operasional satgas IUUF ini merupakan wilayah perbatasan.
“Wilayah perbatasan menjadi daerah operasional”, ucap Menteri Susi Pudjiastuti saat menutup Rapat Koordinasi perdana satgas Ilegal Fishing.
Selain menjelaskan tentang daerah operasional, Menteri Susi juga mengungkapkan, ada lima wilayah yang ditunjuk sebagai wilayah laut paling rawan dengan aksi pencurian ikan.
Sebagaimana dilansir Kkp.go.id, Selasa (3/11/2015), kelima sektor tersebut, dipimpin satu komandan dari unsur TNI AL berpangkat jenderal bintang satu atau dua. Pertama di Selat Malaka. Kedua, Laut Natuna atau Laut China Selatan. Ketiga, laut di utara Sulawesi dan Kalimatan. Keempat Laut Arafuru, dan kelima laut di selatan Jawa atau Samudera Hindia.
Pembagian sektor pengawasan tersebut dilakukan bukan berdasarkan kerawanan, melainkan karakter aksi illegal fishing di lima lokasi tersebut yang berbeda-beda di dekat Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Tercatat, Natuna merupakan daerah paling banyak yang dimasuki pencuri ikan.
Dalam paparannya, Menteri Susi menyebut, dalam waktu sepekan bisa 3 hingga 5 kapal ditangkap. Mayoritas kapal tersebut berasal dari Tiongkok, Vietnam, dan Thailand. Kemudian Sulawesi Utara sampai Biak itu kapal-kapal Vietnam.
Sementara di Arafuru, lebih banyak dicuri kapal-kapal eks asing yang sembunyi di negara tetangga, yakni dari Korea, Taiwan, dan Jepang. Mereka mengaku hanya lewat, tetapi ternyata mereka berhenti lalu memancing atau menangkap ikan-ikan mahal seperti Bluefin.
Menteri Susi pun menambahkan selain membagi wilayah kerja berdasarkan rayon perairan, rapat perdana tersebut juga membahas pematangan standar prosedur (SOP) penenggelaman kapal tanpa peradilan, hingga anggaran satgas tahun depan