news
Langganan

PEMBEBASAN VISA : 2015, Ada 20 Agenda Festival di DIY - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja  - Espos.id News  -  Sabtu, 10 Januari 2015 - 06:22 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Pembebasan visa untuk lima negara diprediksi dapat menarik perhatian wisatawan. Dinas Pariwisata dan berbagai pihak pun mengagendakan beberapa kegiatan, termasuk mengadakan 20 festival pada 2015.

Harianregional.com, JOGJA-Terkait pembebasan visa bagi lima negara, China, Australia, Amerika Serikat (USA), Korea Selatan dan Rusia, Dinas Pariwisata DIY akan menggelar 20 festival pada tahun ini.

Advertisement

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab M. Danunagoro mengatakan ada berbagai upaya yang akan akan diadakan dengan menggaet berbagai pihak. Dari sekian rencana, salahsatu upaya yang dilakukan selama 2015 ini disiapkan setidaknya 20 festival oleh Dinas Pariwisata DIY untuk menarik minat wisatawan domestik dan mancanegara.

"Ini pekerjaan semua pihak untuk bersama menarik dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. Kami juga mendesak agar Pemerintah DIY segera membentuk Badan Promosi Wisata DIY. Sudah kami usulkan ke gubernur," katanya di sela pelantikan pengurus PHRI DIY, Kamis (8/1/2015) petang.

Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), PHRI sudah menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di masing-masing hotel. Pihaknya juga menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Advertisement

"Di DIY, kami bekerja sama dengan Jogja Tourisme Center. "Tahun ini, kami akan melakukan promosi wisata di dalam negeri seperti Bandung dan kota-kota lainnya. Termasak promosi luar negeri seperti Singapura, China, Rusia dan Jepang," tukas Istidjab.

Terpisah, Kepala Seksi Standarisasi Produk Dinas Pariwisata DIY Jufri menyambut baik langkah yang diambil PHRI untuk menyiapkan diri menghadapi MEA. Dia juga mengingatkan agar hotel-hotel di DIY segera mengikuti sertifikasi. Di DIY, katanya, baru 40 hotel yang akan diklasifikasi atau direklasifikasi.

"Ini sesuai dengan Permenparkraf No.53/2013 tentang klasifikasi hotel yang mengharuskan sertifikasi. Kalau hotel tidak mau mengikuti sertifikasi, maka mereka tak boleh memasang label hotel," ujarnya Jufri.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif