news
Langganan

Pelaku Eksibisionis di Kawasan Sudirman Terinspirasi dari Temannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:46 WIB

ESPOS.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindakan asusila eksibisionis di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021). (Antara)

Esposin, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap motif kasus tindakan asusila eksibisionis di kawasan Stasiun Sudirman Jakarta yang dilakukan pria yang bekerja sebagai pengamen, WYS, 23.

"Mengamankan WYS yang pekerjaannya wiraswasta atau pengamen. Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja melakukan tindakan eksibisionis," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, di Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/10/2021).

Advertisement

Baca Juga : Curang! 225 Peserta SKD CPNS di 9 Lokasi Ini Didiskualifikasi

Polisi menetapkan WYS sebagai tersangka. Polisi juga menyampaikan motif tersangka melakukan tindakan itu dari fantasi seksualnya. WYS juga mengaku pernah melihat temannya melakukan aksi eksibisionis.

Setelah diperiksa, pihak Kepolisian menyatakan kondisi kejiwaan tersangka normal dan berperilaku wajar. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanah Abang. Setyo menjelaskan awal mula kejadian yang dialami korban, MS, seorang karyawan BUMN pada Jumat (15/10) pukul 19.20 WIB. WYS diduga memperlihatkan hal tidak pantas kepada MS.

Advertisement

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Apa Kabar UMR Provinsi Jateng 2022?

Peristiwa tersebut terekam CCTV kemudian diunggah lewat akun tiktok @embaaak pada pekan lalu. Video tersebut viral di berbagai lini media sosial agar masyarakat lebih waspada saat melintas di trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. "Korban selalu menggunakan transportasi KRL. Harus melewati jalan tersebut setiap hari pada jam yang relatif sama," kata Setyo.

Korban langsung melarikan diri setelah mengetahui aksi pria eksibisionis yang menunjukkan kemaluannya saat MS melintas. Atas tindakannya itu tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU No.4/2008 tentang Pornografi Pasal 36. Ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menggunakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Advertisement
Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif