news
Langganan

Pejabat Makassar Terdakwa Pembunuhan Berencana Meninggal Dunia Akibat Sakit - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Minggu, 18 Desember 2022 - 16:47 WIB

ESPOS.ID - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. (ANTARA/HO/Dokumentasi)

Esposin, JAKARTA – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus korupsi meninggal dunia akibat sakit, Minggu (18/12/2022).

Iqbal yang berstatus tahanan kejaksaan meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Advertisement

"Informasi yang diterima dari istrinya. Meninggal sekitar pukul 05.30 WITA di Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit," kata Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar Zuhur Daeng Ranca dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong segera Disidangkan, Kabareskrim Belum Tersentuh

Advertisement

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong segera Disidangkan, Kabareskrim Belum Tersentuh

Saat ini jenazah almarhum sudah dibawa keluarga ke rumah duka.

Mengenai dengan sakit apa yang diderita almarhum, kata dia, belum diketahui pasti namun sebelumnya almarhum memang dikabarkan sedang sakit.

Advertisement

Baca Juga: Aktivis Perempuan: Tak Ada yang Percaya Putri Sambo Diperkosa Yosua

Almarhum bahkan kini sedang menjalani proses persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang terkait cinta segitiga, hubungan asmara dengan salah seorang perempuan berinisial R bertugas di Dinas Perhubungan Makassar.

Selain Iqbal Asnan, mantan Kepala Satpol PP sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud dan mantan Kepala Seksi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Baca Juga: Bunuh Orang karena Ditagih Utang, Bintara TNI AU Dipenjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp3,5 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi.

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Advertisement

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Seusai Sidang Pidana

Modus operandi yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar. Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif