news
Langganan

PBHI: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kategori Pelanggaran Berat

by Mariyana Ricky P.d  - Espos.id News  -  Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:56 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (MK)

Esposin, JAKARTA — Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan ada kejanggalan dalam proses dan putusan permohonan No. 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kejanggalan ada pada aspek administrasi, aspek formil (kedudukan hukum/legal standing) dan materiil (isi putusan) yang sudah sangat fundamental. Oleh sebab itu, selain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, bahkan berpotensi dianggap perbuatan pidana karena penyelundupan frasa.

Advertisement

“Sejauh ini, sekitar 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik termasuk dari PBHI yang menyoroti hakim konstitusi, Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah, akibat kejanggalan pertimbangan dan perilakunya,” papar Julius Ibrani melalui keterangan tertulis Selasa (24/10/2023), dalam rilis yang diterima Esposin.

Ia kemudian menyoroti soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang seharusnya memiliki anggota yang bebas dari konflik kepentingan apalagi titipan.

Advertisement

Ia kemudian menyoroti soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang seharusnya memiliki anggota yang bebas dari konflik kepentingan apalagi titipan.

Mengingat Putusan Permohonan Perkara 90/PUU-XII/2023 sangat sarat dengan konflik kepentingan, pelanggaran procedural dan substantif, maka lanjut Julius, legitimasi MK ke depan akan sangat bergantung pada komposisi MKMK dan hasil pemeriksaannya.

"MKMK harus memiliki integritas moral dan melaksanakan tugas serta wewenangnya nanti sesuai Pasal 9 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Julius.

Advertisement

Oleh sebab itu, Julius menilai terbentuknya MKMK bertujuan untuk menyelamatkan MK secara kelembagaan agar dapat menjelaskan kepada publik atas kebrutalan proses serta substansi putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023.

MKMK memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik Hakim Konstitusi.

Sehingga perlu dipastikan pemilihan anggota MKMK yang terdiri atas hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, guru besar dalam bidang hukum dan tokoh masyarakat, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Advertisement

Komposisi MKMK harus terbebas dari intervensi dan kepentingan dari faksi yang memanfaatkan Putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023, termasuk partai politik atau individu yang mendukung. 

MKMK juga tidak boleh memiliki rekam jejak dan/atau latar belakang yang terjadi titik temu kepentingan politik terhadap Putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 baik secara langsung, ataupun melalui keluarganya (pasangan, anak, keponakan, dan lainnya).

Faktor tersebut yang mendasari prediksi publik dan telah terbukti bahwa Gibran Rakabuming Raka yang akan diajukan sebagai bakal calon wakil presien ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

“MK jangan seperti pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga, lalu mengambil palu untuk memukul sendiri kepalanya,” karena sama saja bunuh diri dua kali,” pungkasnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif