news
Langganan

OPERASI TANGKAP TANGAN : Ketua PN Kepahiang Bengkulu Diciduk KPK Seusai Pimpin Sidang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Edi Suwiknyo Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 23 Mei 2016 - 21:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu ternyata menjaring Ketua PN Kepahiang Bengkulu. Yang bersangkutan ditangkap seusai sidang.

Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hakim, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP.

Advertisement

JP ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah seusai memimpin sidang terkait tim pembina manjemen RSUD dr M. Yunus (RSMY) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Wakil Direktur Keuangan RSMY, Edi Santoni.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal operasi tangkap tangan tersebut. "Iya, [yang ditangkap] hakim," ucap Agus singkat, Senin (23/5/2016).

Agus menambahkan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap oleh penyidik lembaga antikorupsi di rumah dinasnya seusai memimpin jalannya sidang tersebut. Setelah ditangkap, oknum penegak keadilan itu langsung ditangkap oleh penyidik KPK.

Advertisement

Kasus yang disidangkan tersebut sempat menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK No. 17/2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17/XXXVIII/Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). SK itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pembina. Sesuai Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Adapun dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memvonis enam orang terdakwa. Akibat penerbitan SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp5,4 miliar.

Advertisement

Atas perbuatannya, Junaidi disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif