by Edi Suwiknyo Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 25 Mei 2016 - 19:33 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberhentikan dua hakim di Bengkulu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK Selasa (24/5/2016) lalu, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Toton.
Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan dengan dinaikkannya status sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD dr M Yunus, MA memutuskan untuk memberhentikan sementara kedua hakim itu. Khusus Janner, MA juga memutuskan menunda promosi jabatannya. Selebihnya, pihaknya menyerahkan proses hukum yang tengah berlangsung ke KPK.
Dia mengakui MA kembali kecolongan dengan terulangnya penangkapan terhadap para hakim itu. Namun dia berdalih kejadian itu tidak bisa dilepaskan oleh minimnya piranti yang dimiliki oleh Mahkamah Agung. Berkembangnya teknologi membuat praktik jual beli perkara susah dikontrol.
"Berbeda dengan cara mendatangi orangnya langsung di kantor misalnya, akan mudah dipantau,” kata dia.
Ke depannya, MA akan memperketat pengawasan terhadap para hakimnya. Dia tak ingin kasus tersebut berulang. Dia mengaku, pihaknya terus melakukan pembinaan, termasuk memperdalam pengetahuan ihwal kode etik dan rohani para hakim.