by Redaksi - Espos.id News - Senin, 17 Agustus 2009 - 16:43 WIB
Jakarta--Terpidana kasus terorisme tetap mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Namun remisi bagi terpidana teroris tidak sama dengan remisi terpidana biasa. Terpidana teroris harus menjalani 1/3 masa tahanan lebih dulu.
Demikian disampaikan Menkum HAM Andi Mattalatta usai memberikan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Senin (17/8).
Sebelumnya, usai upacara 17 Agustus di Depkum HAM, Andi menyatakan bila teroris tidak mendapatkan remisi.
"Untuk kasus tertentu sepertri teroris, korupsi, ilegal logging, itu tetap bisa mendapatkan remisi tetapi setelah dia menjalani 1/3 dari masa tahanan," jelas Andi.
"Sedangkan kalau kasus biasa itu hanya cukup menjalani 6 bulan saja sudah dapat remisi. Tapi tentunya harus berkelakuan baik baru bisa mendapatkan remisi," lanjut pria kelahiran Makassar itu.
Sementara saat ditanya tentang wacana membangun penjara khusus untuk terpidana teroris, Andi menyatakan belum menjadi prioritas. Prioritas sekarang adalah memberikan treatment khusus kepada napi teroris.
dtc/fid