news
Langganan

Mendagri Larang Kadis Dukcapil Seluruh Indonesia Diganti, Kenapa? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitri Satrina Dewi  - Espos.id News  -  Minggu, 24 April 2022 - 04:36 WIB

ESPOS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021). (Suara.com)

Esposin, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang ada penggantian Kepala Dinas Dukcapil mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia hingga akhir 2022 mendatang.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan kebijakan moratorium bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.

Advertisement

Dia mengatakan saat ini Dukcapil Kemendagri dengan jajarannya sampai di daerah sedang sangat padat kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang adminduk.

Kebijakan moratorium kepala dinas dukcapil dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Advertisement

Kebijakan moratorium kepala dinas dukcapil dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Jenazah Pasien Covid-19 Sebaiknya Dibakar

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” kata Zudan dimintai keterangan di Kantor Dukcapil Pasar Minggu, Sabtu (23/4/2022) seperti dikutip dari keterangan resmi.

Advertisement

Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:

1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.

Advertisement

Baca Juga: Disdukcapil dan RSI Klaten Jalankan Pandusakti, Akta Kelahiran Kian Gampang

3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.

4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Advertisement

5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.

6. Pendataan Kemiskinan Ekstrem.

7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

Baca Juga: SIAK Terpusat, Warga Bisa Urus Dokumen Adminduk dari Mana Saja

Bersamaan dengan acara Rakernas Dukcapil Belajar, Jumat (22/4/2022), disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil, karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Mendagri Moratorium Penggantian Kepala Dinas Dukcapil Hingga Akhir 2022"

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif