PALEMBANG -- 20 Tersangka kasus penyerbuan Markas Kepolisian Ogan Omering Ulu, Sumatera Selatan,oknum anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan yang menjadi tersangka akan menjalani persidangan, Selasa (9/4/2013) mendatang.
Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus Suraji kepada wartawan di Palembang, Sabtu (6/4/2013), mengatakan bahwa sidang akan digelar di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya di Palembang.
Ada 20 tersangka dalam kasus ini namun hanya 19 yang akan disidang di Palembang sementara seorang lagi yang berpangkat perwira akan disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.
Sidang tersebut direncanakan terbuka untuk umum supaya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut. Ditambahkannya, TNI sekarang ini terus melakukan pembenahan terutama dalam jajarannya dan bila ada prajurit melakukan pelanggaran akan ditindak.
Begitu juga terhadap penyerangan Mapolres itu akan ditindak dan hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan para prajurit itu sendiri.