by Newswire - Espos.id News - Kamis, 15 Juli 2021 - 17:44 WIB
Esposin, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi izin ekspor benih lobster. Edhy pun harus membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Husada.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Lewati India, Indonesia Disorot Media Asing
Baca Juga: Kasus Covid-19 Lewati India, Indonesia Disorot Media Asing
Albertus juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy senilai Rp9.687.447.219 dan US$77.000.
Pembayaran uang pengganti dilakukan Edhy setelah hukumannya nanti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.
Baca Juga: Gawat! Keterisian RS Covid-19 di 11 Provinsi Capai 77 Persen
Adapun hal memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, ia selaku pejabat negara dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak memberikan teladan yang baik.
"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Albertus.
Baca Juga: Begini Panduan Iduladha dan Penyembelihan Kurban saat PPKM Darurat
Hal meringankan, kata majelis hakim, Edhy selama menjalani persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. "Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," ucap Albertus
Putusan majelis hakim ini tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Baca Juga: Cegah Persebaran Covid-19, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Iduladha
Sedangkan, uang suap senilai Rp24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.