news
Langganan

MA vonis mantan Bupati Pelalawan 11 tahun penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Senin, 3 Agustus 2009 - 15:39 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/8).

Advertisement

Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko ini juga memutuskan Azmun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.

"Jika tidak dibayar setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya ditambah 4 tahun penjara," jelasnya.

Azmun terbukti bersalah mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada 15 perusahaan pada periode 2001-2003. Azmun kemudian diketahui memperoleh keuntungan dari penerbitan tersebut.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Bupati Pelalawan Vonis MA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif