by Redaksi - Espos.id News - Senin, 3 Agustus 2009 - 15:39 WIB
Jakarta--Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/8).
Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko ini juga memutuskan Azmun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.
"Jika tidak dibayar setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya ditambah 4 tahun penjara," jelasnya.
Azmun terbukti bersalah mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada 15 perusahaan pada periode 2001-2003. Azmun kemudian diketahui memperoleh keuntungan dari penerbitan tersebut.
dtc/fid