by Edi Suwiknyo - Bisnis.com - Espos.id News - Selasa, 18 Mei 2021 - 08:55 WIB
Esposin, JAKARTA -- Upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambah hukuman I Gede Aryastina alias Jerinx tak berhasil. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat penggebuk drum Superman Is Dead itu.
Sidang putusan kasasi Jerinx dengan nomor registrasi 2100 K/PID.SUS/2021 digelar Senin (17/5/2021) kemarin. "Amar putusan tolak," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya, kasasi diajukan oleh tim JPU yang menangani kasus IDI Kacung WHO. Pihak JPU belum dapat menerima vonis banding 10 bulan penjara kepada terdakwa Jerinx.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, mengatakan JPU yang menangani perkara Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS pada 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap Jerinx.
Baca Juga: Kena Deh, Tambahan Penghasilan 3 ASN Ini Dipangkas Gara-Gara Bolos Seusai Lebaran
"Jaksa tak sependapat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengurangi vonis terhadap Jerinx," tuturnya, Kamis (28/1/2021).Di sisi lain, penasihat hukum Jerinx SID turut mengajukan kasasi kepada MA. Koordinator Penasehat Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, berkoordinasi dengan kliennya atas pengajuan kasasi oleh jaksa atas vonis banding 10 bulan penjara, sehingga pihaknya sepakat untuk melakukan kasasi karena merasa sejatinya Jerinx tidak pantas untuk dipidana.
"Dia tidak pantas dipenjara, dan pantas untuk bebas," tuturnya, Kamis (28/01/21).
Di pengadilan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Hakim kemudian memangkas hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara di tingkat banding.
Baca Juga: Menanti Langkah Pimpinan KPK Selepas Instruksi Jokowi agar Novel Baswedan Cs Tak Dipecat