news
Langganan

Layanan Kartu Kuning Gratis, Begini Syarat Pembuatannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Minggu, 20 Juni 2021 - 00:45 WIB

ESPOS.ID - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait ketentuan pembuatan kartu kuning pekerja di Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (Antara/HO)

Esposin, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning diselenggarakan secara gratis di seluruh Indonesia.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib. Petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Advertisement

Ida mengatakan permintaan pembuatan kartu kuning saat ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi persiapan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini lulusan pendidikan yang mencari kerja. Serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Positif Covid-19

Advertisement

Ida mengatakan ketentuan itu juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal. Serta memudahkan para pemohon yang mengajukan pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antaranews.com.

Advertisement

Baca juga: Waduh, Giliran Pegawai Setda Pemkab Wonogiri Terpapar Covid-19

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota. Atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir, sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki. Juga fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara daring melalui karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif